Najis dibagi menjadi 3 macam yaitu,
1.Najis Mukhaffafah (najis ringan) ,seperti : air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari 2 tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya.
( Cara mensucikannya yaitu cukup dengan memercikan air ketempat/ke bagian yang terkena najis tersebut ).
2.Najis Mutawassitah (najis sedang) ,seperti : kotoran manusia atau binatang,air kencing,darah,nanah,bangkai (selain bangkai manusia,ikan,dan belalang),dan sebagainya.
( Cara mensucikannya yaitu cukup dengan membasuhnya dengan air hingga hilang sifat-sifat najisnya ).
3.Najis Mughalladlah (najis berat) ,seperti : segala sesuatu yang berasal dari anjing atau babi,atau binatang-binatang lain yang diturunkannya.
( Cara mensucikannya yaitu dengan membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci ).
Senin, 01 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
halo ,