Keju adalah produk olahan susu, dimana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun ketika sudah menjadi keju, maka produk olahan susu ini menjadi subhat hukumnya hingga dipastikan bahwa produk keju tersebut menjadi aman dari segi kehalalannya. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Prof KH Ibrahim Hosen LML (alm) bahwa produk yang awalnya aman, maka ketika bersentuhan dengan teknologi produk tersebut menjadi subhat statusnya.
Produk keju, sebagaimana telah dijelaskan di atas terbuat dari susu dan bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim ,dan pewarna. Bahan-bahan tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri. Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan atau pun diproduksi secara mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI bekerja dalam wilayah dimana produk-produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat mengandung suatu nilai subhat. Untuk produk keju, LP POM MUI telah melakukan sertifikasi pada sejumlah produk yang diproduksi di Indonesia atau yang diproduksi di luar negeri Indonesia, misalnya Selandia Baru. Karenanya bagi konsumen muslim yang akan membeli keju pastikan dulu kehalalannya dengan adanya logo halal pada produknya.
Kamis, 21 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
halo ,