1. Rakyat
Rakyat atau adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara
2. Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
-Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
-Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
-Menjadi elemen penting dalam aspek politik
-Berkewajiban mengikuti politik praktis
-Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar
3. Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut:
-Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
-Menjadi fundamental sosial kenegaraan
-berkewajiban membayar pajak
-Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
4. Hak-hak rakyat
hak-hak rakyat adalah:
-Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
-Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
-Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
-Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
-Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara
Jumat, 29 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
halo ,